Sidang Pengeroyokan Wartawan Madina, Ridwan Rangkuty SH MH: Tuntutan JPU Ciderai Rasa Keadilan Korban

Dalam persidangan hari ini, Rabu (27/7/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap korban Jeffry Barata Lubis, di PN Madina, JPU berpendapat bahwa dakwaan primair Pasal 170 Ayat 2 ke-1 e KUHP telah terbukti secara sah.

topmetro.news – Dalam persidangan hari ini, Rabu (27/7/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap korban Jeffry Barata Lubis, di PN Madina, JPU berpendapat bahwa dakwaan primair Pasal 170 Ayat 2 ke-1 e KUHP telah terbukti secara sah.

Selanjutnya meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa menjalani hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Potong selama para terdakwa menjalani tahanan. Para terdakwa terdiri dari Awaludin, Marasoki, Edi Mansur, dan Salamat.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Ridwan Rangkuti SH MH (foto), berpendapat bahwa tuntutan tersebut telah menciderai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sebab hal ini sungguh tidak masuk akal dan logika hukum. Di mana Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP, ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. Sementara para terdakwa hanya 1 tahun penjara.

“Di mana letak rasa keadilannya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini. Apakah JPU tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri? Ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa,” ungkapnya.

Hormati JPU

Masih Ridwan, dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut, menurutnya, pihak penyidik pun akan merasa kecewa. “Mereka (penyidik) sudah bersusah payah mengejar dan menangkap para terdakwa di Kabupaten Padang Lawas Utara saat itu. Namun demikian, kita tetap menghormati kinerja JPU tersebut. Walaupun saya juga kecewa selaku kuasa hukum Jeffry Barata Lubis dan mewakili kepentingan dan hak-hak korban Jeffry Barata Lubis dalam persidangan,” katanya.

“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan kepada masyarakat dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa,” lanjutnya.

“Majelis hakim tidak terikat dengan tinggi rendahnya hukuman yang dituntut jaksa. Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan pelarian para terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan pertimbangan yang memberatkan lainnya. Seperti tindakan kekerasan di muka umum. Sebagai efek jera kepada para terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” tandasnya mengakhiri.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment